KELAS : 2EA16
NAMA KELOMPOK
·
ANDRIAN
EGY PRATAMA 10213957
·
ANJAR
PARDIANSYAH 11213107
·
DENNA
SELYA HASAN 12213178
·
EKA DITA
AGUSTIN 12213801
·
HAFIDZ
QODLI ABDILLAH 13213832
·
LUCYANI
SUTANTY 15213040
·
MELATI
NORMA YUNIAR 15213425
·
PUTRI
YANUARIZKI 17213050
·
ROY SANDI 18213111
·
SITI
NABILA SYAHARA 18213572
·
VICKY
FHADJRIL 19213125
·
YUSUF
RANDI 19213644
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita –
cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian
No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah
gerakan ekonomi rakyat.
Definisi koperasi menurut beberapa sumber:
Ø Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang
untuk membeli diluar kemampuannya.
Ø Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai
berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
1.2 TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang –
undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1.3 PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi
semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial,
politik atau agama.
- Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang
dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.
Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak –
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan –
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi
modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut
biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya
menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota –
anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai
berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian
padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan
yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi
– koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan –
perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber –
sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi
koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota
– anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka
dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi
mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang –
orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan
– kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada
para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui
struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari
komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh
anggota – anggotanya.
1.4 RUMUSAN MASALAH
1. Kapan berdirinya koperasi tersebut?
2. Tujuan koperasi tersebut?
3. Darimana sumber modalnya?
4. Apa kegiatan yang dilakukan koperasi tersebut?
5. Adakah kerjasama dengan anggota lain?
6. Pembagian keuntungannya?
7. Struktur organisasi koperasi tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia
Alamat : Jl Ragunan Raya RT 004/03, Jati Padang,
Pasar Minggu
Kota : Jakarta
Kode
Pos : 12540
Phone : 021 78839604
2.1 Pendirian Koperasi Sejati Mulia
Dari
hasil wawancara yang kelompok kami lakukan, Koperasi Serba Usaha “sejati mulia”
berdiri pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang, sebelum berdiri nya
koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah usaha simpan pinjam
bagi anggotanya. Kegiatan tersebut
mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8
januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan
Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU
“Sejati Mulia” yang disyahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada
tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I. Koperasi ini sampai sekarang mempunyai
anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147
orang.
Para
pendiri KSU “Sejati Mulia” adalah :
1.
R. Soekarno (alm)
2.
T. Wahto Karta
Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
3.
H. Wangsid (alm)
4.
H. Muhammad Iskak
5.
Sueb Paulana
(alm)
2.2 Fungsi dan Tujuan
Kemudian,
kegunaan/fungsi Koperasi Sejati Mulia dilingkungan sekitarnya meiputi:
·
Untuk membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat.
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
·
Untuk
mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat.
·
Untuk membina
kelangsungan dan perkembangan ekonomi.
2.3 Sumber Modal
Mengenai
penghimpunan sumber dana, Koperasi Sejati Mulia memiliki 3 sumber
penghimpunan dana yaitu, Modal sendiri
sebesar Rp 2560.792.000.- atau 28,28%, Modal Anggota sebesar Rp 5.378.782.000.-
atau 59,63% dan Modal Non Anggota sebesar
Rp 1.094.578.000.- atau 12,09%.
2.4 Kegiatan usaha :
1.
Unit Usaha Eceran
Berupa toko swalayan yang menjual keperluan
sehari-hari (sembako dll). Omzet
sehari-hari berkisar antara Rp. 15-20 juta per hari
2.
Unit Simpan Pinjam
Simpanan :
·
Untuk simpanan sukarela (tabungan) : diberikan jasa 5%, dan sampai sekarang
mencapai Rp. 891.045.890,-
·
Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) : diberikan jasa 8.5% , dan
sampai sekarang mencapai Rp. 2.738.400.000
Pinjaman :
Hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6
bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan
jasa pinjaman sebesar 2.5% per bulan dari saldo pinjaman.
3.
Unit Jasa Listrik dan Telepon
Kurang lebih 200 pelanggan listrik dan telepon dengan
modal Rp. 100.000.000 per bulan. Jasa yang diperoleh tahun ini Rp. 31.419.400,-
2.5 Kerjasama anggota
·
Pemasok kue basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok 60 orang
dan omzet sekitar 4 juta s/d 5 juta dengan keuntungan 20%
·
Kios
Terdiri dari kartu telepon, tahu sumedang, cendol
bandung, gado-gado, koran/majalah, empek-empek, nick-nack, SIM/STNK, busana
muslim dan salon muslimah mencapai Rp. 244.392.496,-
·
Counter
Pemasukan mencapai Rp. 138.933.809,-
Kerjasama non anggota
·
Bank BCA
·
Bank Mandiri (ATM)
·
Bank BNI (ATM)
·
Warnet
·
Mega photo
·
Bank BRI
mencapai Rp. 138.933.809,-
Tentang pengelolaan Koperasi, Koperasi Sejati Mulia
berdasarkan anggaran dasar BAB VIII Pasal 26:
·
Pengelolaan Koperasi
diangkat dan diberhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pleno
pengurus dan pengawas
·
Tugas, wewenang,
tanggung jawab, gaji, serta pendapatan lainnya atas pengelolaan Koperasi
ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
2.6 Pembagian Modal
Hasil Kopersi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah sisa seluruh pendapatan Koperasi yang diterima dalam
tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang
menjadi beban dalam tahun buku yang bersangkutan.
Peruntukan SHU adalah sebagai berikut:
·
Cadangan 35,0%
·
Imbalan atau jasa
terhadap equity 25,0%
·
Dbagikan kepada
anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha masing-masing anggota selaku
konsumen atau barang jasa yang disediakan Koperasi 25,0%
·
Dibagikan kepada
pengurus dan pengawas 10,0%
·
Dana pendidikan 2,5%
·
Dana
sosial/pembangunan daerah kerja 2,5%
Pergantian pemimpin/pengurus di Koperasi Sejati Mulia
dilakukan 3 tahun masa jabatan. Pengurus/pemimpin Koperasi dpilih dari dan oleh
anggota dalam rapa anggota.
2.7 STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGASNYA
Tugas
dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
1. Rapat Anggota
Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Yang membicarakan rencana
strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal
yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
· Menetapkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga di dalam koperasi.
· Menetapkan kebijakan dalam koperasi
· Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
· Menetapkan dan mengesahkan kebijakan
pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
· Mengesahkan laporan pertanggungjawaban
pengawas koperasi.
2. Ketua Umum
Tugas-tugas
pokok ketua koperasi adalah sebagai berikut:
· Memimpin dan mengordinir serta
mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
· Memipin rapat anggota tahunan
· Pengurus memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
· Memberikan keputusan tentang koperasi.
3. Pengawas
Tugas-tugas
pokok dari pengawas adalah :
· Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk
organisasi manajemen, usaha keuangan,
pemodalan, dan lain-lain
· Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran
catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang
ada.
· Bertanggung jawab atas pemeriksaan dan
hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
· Memuat laporan pemeriksaan secara
tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan
kepada rapat anggota tahunan.
4. Dewan penasehat
· Dewan penasehat terdiri dari
orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan
masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
· Memberikan
masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan
koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh
uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.
5. Sekretariat
Tugas-tugas
pokok secretariat adalah :
· Mengkoordinir bagian administrasi,
tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk
dan yang keluar.
· Mengerjakan dan memelihara prasarana
dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
· Mengerjakan urusan personalia termasuk
didalamnya kesejahteraan anggota
· Menyusun laporan yang diperlukan
manajemen koperasi.
6. Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas
pokok bagian keuangan adalah :
· Mengkoordinir dan membawahi kasir,
unit jasa, serta unit simpan pinjam
· Melakukan transaksi terhadap para
anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
· Menyusun data perkembangan keuangan
usaha dan bidangnya secara berkala
· Bersama staf dan pengurus menyiapkan
surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.
7. Kepala bagian toserba
Terdapat
toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum
untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit
toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.
8. Karyawan
Pegawai
KSU Sejati Mulia yang bertugas sehari-hari melaksanakan kegiatan dikantor atau
toko KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan
yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.
BAB III
PENUTUP
A. KRITIK DAN SARAN
Kritik:
Perkembangan koperasi di Indonesia tidak menunjukan perkembangan dengan
baik, kurangnya fasilitas fasilitas tempat yang menarik perhatian pengunjung, tingkat
pendidikan pada umumnya masih rendah, keterampilan
dan keahlian para anggota masih terbatas, pengurus belum bisa melaksanakan
tugas dengan semestinya,masih ada anggota koperasi yang kurang pengetahuan,
pengurus terkadang tidak jujur, kemampuan pengawas koperasi kurang memadai.
Saran:
Pengurus koperasi harus lebih berwawasan, dan memiliki skill yang
dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi. Membuat fasilitas fasiltas yang baik
agar dapat memikat masyarakat. Harus ada pelatihan untuk anggota anggota
koperasi. Pengurus harus jujur dalam pengawasan koperasi, menerima anggota koperasi
tidak boleh sembarangan, pendapatan penjualan tidak harus selalu naik. Perkembangan
koperasi di Indonesia harus lebih maju dari usaha usaha lainnya.
B. REFERENSI