Pendahuluan:
REPUBLIKA.CO.ID,
PONDOK AREN -- Seorang pelaku pembegalan tewas dihakimi massa, setelah gagal
melancarkan aksinya di Jalan Masjid Baiturahim, Pondok Aren, Tangerang Selatan,
pada Selasa (24/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan kejadian berawal ketika sekelompok pembegal yang terdiri dari empat orang, mencoba merampas motor Honda Beat bernopol B 6878 WHO, yang dikendarai WH (22).
"Pelaku yang berjumlah empat orang ini, ingin melakukan perampasan dengan melukai korban," katanya.
Para pelaku lalu mendekati korban dan meminta korban berhenti. Salah satu pelaku begal kemudian mengayunkan samurai yang ia bawa dan mengenai lengan kanan SA yang dibonceng WH.
SA kemudian melakukan perlawanan dengan memegang samurai salah satu pelaku tersebut. Hal ini menyebabkan pelaku bersamurai yang dibonceng dan pelaku lain yang mengendarai motor terjatuh.
Saat salah satu pelaku yang jatuh berusaha menghidupkan motornya, korban berteriak meminta tolong. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya. Massa yang datang kemudian berusaha mengejar para pelaku dan salah satu pelaku, Mr. X, terjatuh.
Mr. X kemudian dihakimi massa dengan dibakar hingga tewas sedangkan tiga pelaku lain berhasi kabur. Martinus menyatakan identitas pelaku yang tewas belum diketahui. Sebab korban tewas terbakar habis tanpa meninggalkan tanda pengenal.
Untuk itu, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jasad pelaku unutk membantu penyelidikan. Martinus juga berharap ada sidik jari salah satu pelaku yang tertinggal di barang bukti berupa samurai yang kini diamankan kepolisian.
"Apabila ada masyarakat yang tahu bisa hubungi polisi," ujarnya.
Martinus menyesali adanya tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan pelaku tewas. Ia mengimbau agar masyarakat bisa menyerahkan pelaku kejahatan ke pihak yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku. Martinus menyatakan kepolisian juga akan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam insiden main hakim sendiri tersebut.
Martinus menyatakan kepolisian akan memeberi peringatan dan juga sanksi terhadap massa yang main hakim sendiri. Ia menyatakan tidak boleh dalam negara hukum ada pemberian sanksi semaunya.
"Pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan kejadian berawal ketika sekelompok pembegal yang terdiri dari empat orang, mencoba merampas motor Honda Beat bernopol B 6878 WHO, yang dikendarai WH (22).
"Pelaku yang berjumlah empat orang ini, ingin melakukan perampasan dengan melukai korban," katanya.
Para pelaku lalu mendekati korban dan meminta korban berhenti. Salah satu pelaku begal kemudian mengayunkan samurai yang ia bawa dan mengenai lengan kanan SA yang dibonceng WH.
SA kemudian melakukan perlawanan dengan memegang samurai salah satu pelaku tersebut. Hal ini menyebabkan pelaku bersamurai yang dibonceng dan pelaku lain yang mengendarai motor terjatuh.
Saat salah satu pelaku yang jatuh berusaha menghidupkan motornya, korban berteriak meminta tolong. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya. Massa yang datang kemudian berusaha mengejar para pelaku dan salah satu pelaku, Mr. X, terjatuh.
Mr. X kemudian dihakimi massa dengan dibakar hingga tewas sedangkan tiga pelaku lain berhasi kabur. Martinus menyatakan identitas pelaku yang tewas belum diketahui. Sebab korban tewas terbakar habis tanpa meninggalkan tanda pengenal.
Untuk itu, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jasad pelaku unutk membantu penyelidikan. Martinus juga berharap ada sidik jari salah satu pelaku yang tertinggal di barang bukti berupa samurai yang kini diamankan kepolisian.
"Apabila ada masyarakat yang tahu bisa hubungi polisi," ujarnya.
Martinus menyesali adanya tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan pelaku tewas. Ia mengimbau agar masyarakat bisa menyerahkan pelaku kejahatan ke pihak yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku. Martinus menyatakan kepolisian juga akan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam insiden main hakim sendiri tersebut.
Martinus menyatakan kepolisian akan memeberi peringatan dan juga sanksi terhadap massa yang main hakim sendiri. Ia menyatakan tidak boleh dalam negara hukum ada pemberian sanksi semaunya.
"Pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Analisis dari berita tersebut:
Seharusnya
masyarakat kita di era zaman yang semakin maju ini juga harus punya pemikiran
yang maju. Apalagi menghakimi sampai meregang nyawa orang tersebut. Karena itu
melanggar HAM serta melanggar hukum dan jika pihak keluarga tidak terima korban
dihakimi hingga meregang nyawa, pelaku menghakimi massa ini bisa saja dituntut.
Perbuatan membakar begal hidup-hidup itu sangat keji. Karena apapun masalah
kriminal di indonesia bisa diselesaikan dengan jalur hukum karena Indonesia pun
negara hukum. Karena orang tersebut juga mempunyai hak untuk hidup sama seperti
kita.
Coba saja bayangkan kalau kita ada di posisi keluarga korban, melihat
saudara kita sendiri dibakar hidu-hidup. Jangankan mendengar melihatnya saja sudah
nggak tega.
Kesimpulan
dan Saran : Dari berita tersebut dapat saya simpulkan kalau korban begal
bersama 3 orang temannya tersebut ingin merampas motor dari seorang wanita dan
rekannya. Lalu karena samurai yang dipegang begal tersebut ditarik oleh si wanita.
Korban begal dan rekannya pun terjatuh. 3 Temannya berhasil kabur sementara
begal tersebut terjatuh dan akhirnya dihakimi masa. Begal tersebut dipukuli
hingga babak belur lalu masa mengambil bensin dan membakarnya hidu-hidup. Saran
saya untuk kasus ini adalah seharusnya masyarakat tidak main hakim sendiri
untuk kasus seperti ini dan bawa kekantor polisi untuk menempuh jalur hukum.
Karena tindakan ini melanggar hukum. Walaupun si wanita mengalami luka-luka,
toh motor yang ingin dirampas pun tidak jadi dirampas. Jadi mengapa harus
dibakar hidup-hidup? Tindakan itu sangat tidak manusiawi. Dan seharusnya polisi
pun menegaskan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam kasus
seperti ini, kalau perlu dibentuk pidana supaya masyarakat tidak main hakim
sendiri dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Sumber:
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/02/24/nk9su8-pembegal-motor-tewas-dibakar-massa-di-pondok-aren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar