Kamis, 30 April 2015

Tugas Softskill PKN 2 Tentang Kerjasama Indonesia Dengan Negara Asing

Masyarakat Ekonomi ASEAN, Mitos Dan Kecemasan

Ribuan petani dan pekerja kebun tebu serta karyawan pabrik gula seluruh Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Jawa Barat melakukan aksi dijalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (21/12). Aksi ini sebagai bentuk penolakan para petani tebu terhadap rencana Menteri Perdagangan yang akan membebaskan peredaran gula rafinasi yang berasal dari gula mentah impor.


TEMPO.CO, Bandung- Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan melakukan penelitian mengenai kesiapan masyarakat Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan mulai berlaku akhir 2015.

"Beberapa bulan ke depan kami akan meneliti sejauh mana kesiapan para pelaku usaha di Indonesia menyongsong MEA, sehingga nantinya bisa tahu sektor apa yang siap dan yang tidak siap" ujar Kepala BPPK Kemenlu, Darmansjah Djumala dalam Diskusi Forum Kajian Kebijakan Luar Negeri di Universitas Parahyangan, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, pada Rabu, 18 Februari 2015.

Menurut Darmansjah, hasil penelitian itu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah Indonesia mengenai strategi yang akan dipakai dalam MEA. "Itu akan menjadi pedoman pemerintah, yang di dalamnya mengatur regulasi barang keluar dan masuk," katanya.

Darmansyah menuturkan ada semacam mitos yang berkembang di masyarakat jika nanti setelah diberlakukan MEA, barang-barang dari negara-negara Asean akan menyerbu pasar Indonesia. "Padahal Indonesia pun memiliki peluang yang sangat besar untuk menyerbu pasar Asean," kata dia.

"Awal 2016, sebanyak 480 juta pasar di luar sana terbuka bagi kita, jangan berpikir kita aja yang diserang, kitapun bisa menyerang, tergantung produk apa yang akan kita jual di pasar asean itu," kata Darmansjah.

Adanya liberisasi ekonomi di Asean, Darmansjah menuturkan, persaingan akan semakin tinggi dan efisiensi produk akan semakin besar karena jangkauan pasarnya sangat luas. "Ini merupakan hikmah dari liberalisasi MEA, kita harus balance, jangan terlalu pesimis tapi harus melihat sisi optimianya," kata dia

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Unpar, Bob S. Hadiwinata menyatakan sangat sulit bagi Indonesia jika MEA mulai diberlakukan. "Kecuali bertahap, saya kira indonesia akan bisa bertahan," kata dia.

Hadiwinata menuturkan, kebijakan MEA merupakan tiruan dari sistem ekonomi liberal Uni Eropa, yaitu perekonomian negara-negara Eropa di atur dalam satu pintu sistem ekonomi bersama. "Namun meski begitu tetap berbeda dengan negara-negara Uni Eropa yang mulai dari pasar bersama baru kemudian ke wilayah ekonomi bersama, sehingga telah siap seluruhnya," kata Hadiwinata.

"Asean itu kan organisasi yang diinisiasi oleh para pemimpin sehingga rakyat kecil ketika ditanya Asean itu apa cenderung tidak tahu karena tidak merasakan secara langsung manfaatnya, berbeda dengan Uni Eropa yang memang dirasakan langsung oleh rakyat kecil, seumpama panen gagal, petani disubsidi langsung oleh Uni Eropa," katanya.

Kesimpulan Isi Berita:
 Dari berita yang dijabarkan diatas, dapat saya simpulkan bahwa terjadi kecemasan di masyarakat. Yang bisa kita ambil contoh dari para pekerja kebun tebu membuat aksi penolakan pada pemerintah karena membebaskan peredaran gula impor di Indonesia. Kecemasan masyarakat indonesia dalam menghadapai MEA ( masyarakat ekonomi asean) karena masyarakat indonesia takut akan serbuan pasar luar negeri yang masuk ke indonesia. Sehingga bisa merugikan mereka akan produk dalam negri yang mungkin kurang banyak diminati di negara sendiri.

Analisis:
Dari berita diatas dapat kita ketahui bahwa MEA (masyarakat ekonomi asean) adalah kerjasama perdagangan bebas antar negara asia sehingga barang dari luar negeri lebih mudah masuk kedalam negara. Kalau menurut saya, saya sendiri juga kurang setuju akan adanya masyarakat ekonomi asean ini karena ada 2 kemungkinan : bisa membuat negara kita menjadi maju atau sebaliknya. Banyaknya barang impor yang masuk kedalam negri saja sudah merugikan pedagang lokal. Apalagi MEA nanti besar kemungkinan kapasitas barang produksi luar yang akan masuk kedalam negri pun semakin banyak lagi. Dan dari segi pendidikan pun kita lemah dan kalah saing dengan orang luar yang mencari kerja di indonesia. Tidak tertutup kemungkinan juga sumber daya alam yang kita punya akan dimiliki negara asing yang bisa berdampak rusaknya ekosistem di indonesia. Segi baiknya pun sebenarnya tidak kalah banyak kok, selain itu indonesia lebih mudah mencari pekerjaan keluar negri dan aksesnya pun menjadi mudah. Serta lebih mudah juga produk indonesia masuk ke luar negri dan tentunya dapat meningkatkan ekspor dari sebelumnya. Serta dapat meningkatkan defisit neraca perdangangan negara indonesia sendiri

Saran Dalam Masalah Tersebut:
Saran yang dapat saya berikan untuk masalah ini adalah. Harusnya pemerintah memberikan dana atau ajakan bagi para pengrajin atau pedangan produk lokal untuk memperbaiki standar mutu dari barang itu sendiri sehingga dapat mempunyai kualitas yang sama dengan barang impor. Serta menciptakan ide barang lokal yang kreatif dan inovatif lagi untuk menarik para pembeli asing. Yang kedua adalah pemerintah tiap daerah mengadakan perbaikan infrastruktur di tiap daerah agar memberikan kesan indonesia adalah negara yang rapi. Yang ketiga adalah menjaga sumber daya alam agar tidak di ekploitasi besar besaran oleh bangsa asing, tentu kita sendiri tidak mau bukan milik negara kita tetapi dikuasi negara asing?. Yang keempat yaitu memperbaiki sumber daya manusia sendiri, membimbing masyarakat indonesia untuk setidaknya wajib belajar sembilan tahun, dan memberikan pelatihan pelatihan pada seluruh lapisan masyarakat agar mempunyai bekal keterampilan untuk bersaing pada MEA nanti. Dan masih banyak lagi yang harus di rapihkan dari indonesia sendiri.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/02/18/090643592/Masyarakat-Ekonomi-Asean-Mitos-dan-Kecemasan


Demikian penjabaran saya tentang Masyarakat Ekonomi Asean. Sekian dan terima kasih.

Sabtu, 14 Maret 2015

Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan Tentang HAM

Pendahuluan:

REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK AREN -- Seorang pelaku pembegalan tewas dihakimi massa, setelah gagal melancarkan aksinya di Jalan Masjid Baiturahim, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan kejadian berawal ketika sekelompok pembegal yang terdiri dari empat orang, mencoba merampas motor Honda Beat bernopol B 6878 WHO, yang dikendarai WH (22).

"Pelaku yang berjumlah empat orang ini, ingin melakukan perampasan dengan melukai korban," katanya.
Para pelaku lalu mendekati korban dan meminta korban berhenti. Salah satu pelaku begal kemudian mengayunkan samurai yang ia bawa dan mengenai lengan kanan SA yang dibonceng WH.

SA kemudian melakukan perlawanan dengan memegang samurai salah satu pelaku tersebut. Hal ini menyebabkan pelaku bersamurai yang dibonceng dan pelaku lain yang mengendarai motor terjatuh. 

Saat salah satu pelaku yang jatuh berusaha menghidupkan motornya, korban berteriak meminta tolong. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya. Massa yang datang kemudian berusaha mengejar para pelaku dan salah satu pelaku, Mr. X, terjatuh. 

Mr. X kemudian dihakimi massa dengan dibakar hingga tewas sedangkan tiga pelaku lain berhasi kabur. Martinus menyatakan identitas pelaku yang tewas belum diketahui. Sebab korban tewas terbakar habis tanpa meninggalkan tanda pengenal. 

Untuk itu, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jasad pelaku unutk membantu penyelidikan. Martinus juga berharap ada sidik jari salah satu pelaku yang tertinggal di barang bukti berupa samurai yang kini diamankan kepolisian.
"Apabila ada masyarakat yang tahu bisa hubungi polisi," ujarnya.

Martinus menyesali adanya tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan pelaku tewas. Ia mengimbau agar masyarakat bisa menyerahkan pelaku kejahatan ke pihak yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku. Martinus menyatakan kepolisian juga akan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam insiden main hakim sendiri tersebut.

Martinus menyatakan kepolisian akan memeberi peringatan dan juga sanksi terhadap massa yang main hakim sendiri. Ia menyatakan tidak boleh dalam negara hukum ada pemberian sanksi semaunya. 
"Pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Analisis dari berita tersebut:
Seharusnya masyarakat kita di era zaman yang semakin maju ini juga harus punya pemikiran yang maju. Apalagi menghakimi sampai meregang nyawa orang tersebut. Karena itu melanggar HAM serta melanggar hukum dan jika pihak keluarga tidak terima korban dihakimi hingga meregang nyawa, pelaku menghakimi massa ini bisa saja dituntut. Perbuatan membakar begal hidup-hidup itu sangat keji. Karena apapun masalah kriminal di indonesia bisa diselesaikan dengan jalur hukum karena Indonesia pun negara hukum. Karena orang tersebut juga mempunyai hak untuk hidup sama seperti kita. 
Coba saja bayangkan kalau kita ada di posisi keluarga korban, melihat saudara kita sendiri dibakar hidu-hidup. Jangankan mendengar melihatnya saja sudah nggak tega.

Kesimpulan dan Saran : Dari berita tersebut dapat saya simpulkan kalau korban begal bersama 3 orang temannya tersebut ingin merampas motor dari seorang wanita dan rekannya. Lalu karena samurai yang dipegang begal tersebut ditarik oleh si wanita. Korban begal dan rekannya pun terjatuh. 3 Temannya berhasil kabur sementara begal tersebut terjatuh dan akhirnya dihakimi masa. Begal tersebut dipukuli hingga babak belur lalu masa mengambil bensin dan membakarnya hidu-hidup. Saran saya untuk kasus ini adalah seharusnya masyarakat tidak main hakim sendiri untuk kasus seperti ini dan bawa kekantor polisi untuk menempuh jalur hukum. Karena tindakan ini melanggar hukum. Walaupun si wanita mengalami luka-luka, toh motor yang ingin dirampas pun tidak jadi dirampas. Jadi mengapa harus dibakar hidup-hidup? Tindakan itu sangat tidak manusiawi. Dan seharusnya polisi pun menegaskan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam kasus seperti ini, kalau perlu dibentuk pidana supaya masyarakat tidak main hakim sendiri dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.


Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/02/24/nk9su8-pembegal-motor-tewas-dibakar-massa-di-pondok-aren

Sabtu, 03 Januari 2015

Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos( bunga) yang ringan. Itulah sebabnya koperasi ini disebut koperasi kredit.
            Akan tetapi untuk dapat memberikan pinjaman atau kredit itu koperasi memerlukan modal. Modal koperasi yang utama adalah simpanan anggota sendiri. Dari uang dimpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu akan diberikan pinjaman kepada anggota yang perlu dibantu. Oleh karena itu maka koperasi kredit lebih tepat disebut koperasi simpan pinjam.
Fungsi pinjaman didalam koperasi adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya, misalnya:
a.    Dengan pinjaman itu seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, pacul dan alat0-alat pertanain lainnya yang akan membantu meningkatkan hasil usaha taninya. Hal ini berarti akan membantu menaikkan pendapatannya. Pendapatan yang bertambah berarti memperbaiki kehidupannya.
b.    Dengan uang pinjaman makan nelayan akan dapat membeli jaring penangkap ikan yang baik sehingga diharapkan pendapatannya berubah.
c.    Dengan uang pinjaman maka seorang buruh atau karyawan akan dapat membeli barang yang tak dapat dibeli dari upah atau gajinya sebulan ( misalnya mesin jahit, radio, sepeda,motor dan lainnya). Dengan mengangsur pinjaman itu setiap bulan ia akan mmemiliki barang tersebut untuk perbaikan  hidupnya. Dengan cara itu pula ia dapat membeli barang-barang untuk keperluan anaknya, seperti buku, pakaian, buku-buku, sepeda dan sebagainya.
Jadi dapat disimpulkan pelayanan-pelayanan itu pengurus koperasi simpan pinjam selalu berusaha supaya ongkos atau bunga ditetapkan serendah mungkin agar dirasakan ringan oleh para anggotanya. Selain itu pengurus koperasi harus memperhatikan pula agar supaya pinjaman tersebut betul-betul digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat.

Referensi :

·         Buku koperasi teori dan praktik – Arifin Sitio 

Koperasi Industri

Koperasi Industri
Ciri khas koperasi industri adalah bahwa industri yang banyak tampil dalam lingkungan ini adalah industri spesifik yang hidup dalam masyarakat seperti kerajinan. Maka ada kalanya orang juga menganggap bahwa koperasi industri juga koperasi kerjaninan dengan banyak ragam seperti: Koperasi pengrajin perak, koperasi pengrajin batik, koperasi pengrajin ukiran, koperasi pengrajin tenun.
Dalam berbagai bentuk keanggotaan:
-          Pengusaha kecil mandiri
-          Pengusaha kecil kelompok
-          Pengusaha rumah tangga yang berkelompok
Adapun yang mereka usahakan adalah:
-          Menyelenggarakan proses produksi mandiri
-          Penyediaan bahan baku
-          Mengurus pemasaran
-          Mengikuti pameran dan penjaringan pasar
-          Melakukan penyuluhan anggota
-          Menyediakan alat produksi secara kolektif
-          Mengorganisir kerja
-          Melakukan peminjaman modal usaha
Di tingkat atas kerja koperasi ini mendapat dukungan penuh dan amat terpadu sebab antara koperasi dan usaha kecil berada dalam satu departemen yang tekait. Jadi koperasi industri diharapkan tidak saja efektif kedalam arti menggalang dengan baik potensi anggota namun juga efektif keluar untuk menggalang potensi memasarkan produk anggota keluar sehingga mereka akan tumbuh dan berkembang. Disinilah kemampuan manajemen dari para pengelolanya berpengaruh.

Referensi :
·         Buku koperasi, menjawab kondisi ekonomi nasional – Muslimin Nasution
Ciri khas koperasi industri adalah bahwa industri yang banyak tampil dalam lingkungan ini adalah industri spesifik yang hidup dalam masyarakat seperti kerajinan. Maka ada kalanya orang juga menganggap bahwa koperasi industri juga koperasi kerjaninan dengan banyak ragam seperti: Koperasi pengrajin perak, koperasi pengrajin batik, koperasi pengrajin ukiran, koperasi pengrajin tenun.
Dalam berbagai bentuk keanggotaan:
-          Pengusaha kecil mandiri
-          Pengusaha kecil kelompok
-          Pengusaha rumah tangga yang berkelompok
Adapun yang mereka usahakan adalah:
-          Menyelenggarakan proses produksi mandiri
-          Penyediaan bahan baku
-          Mengurus pemasaran
-          Mengikuti pameran dan penjaringan pasar
-          Melakukan penyuluhan anggota
-          Menyediakan alat produksi secara kolektif
-          Mengorganisir kerja
-          Melakukan peminjaman modal usaha
Di tingkat atas kerja koperasi ini mendapat dukungan penuh dan amat terpadu sebab antara koperasi dan usaha kecil berada dalam satu departemen yang tekait. Jadi koperasi industri diharapkan tidak saja efektif kedalam arti menggalang dengan baik potensi anggota namun juga efektif keluar untuk menggalang potensi memasarkan produk anggota keluar sehingga mereka akan tumbuh dan berkembang. Disinilah kemampuan manajemen dari para pengelolanya berpengaruh.

Referensi :

·         Buku koperasi, menjawab kondisi ekonomi nasional – Muslimin Nasution

Koperasi Di Indonesia Dan Globalisasi Ekonomi

Koperasi Di Indonesia Dan Globalisasi Ekonomi
Sebagai bagian dari tatanan perekonomian dunia, indonesia yang menganut sistem ekonomi  terbuka telah memutuskan untuk bergabung dengan sistem pasar bebas. Komitmen mengenai hal itu dimanifestaskan dalam bentuk keikutsertaan indonesia dalam AFTA, APEC dan WTO. Hal ini menandakan perekonomian indonesia sedang memasuki sebuah babak baru, suatu babak yang didalamnya terdapat keterlibatan antar-negara di wilayah internasional tengah berlangsung dengan berbagai pengaruh atau dampak yang diakibatkannya. Konsekuensi logis dari keterbukaan, kebebasan, dan kerjasama internasional itu akan terasa pula di indonesia.
            Dalam hal ini, industri-industri di indonesia terutama industri kecil dan menengah bergabung dalam wadah koperasi, yang menjamin kualitas dan kontinuitas produknya sehingga memiliki daya kompetitif di pasar dunia. Prinsip yang mendasari koperasi, yakni prinsip demokrasi ekonomi adalah senjata yang sangat ampuh untuk mempertahankan diri dalam persaingan bebas itu.
            Namun sayang sekali ternyata dalam kebijakan pembangunan ekonomi indonesia selama ini justru menempatkan koperasi di posisi pinggiran. Hal ini dapat dibuktikan dengan kebijakan pelembagaan koperasi daalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang dilakukan dengan pola penitipan yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kegiatan ekonomi lainnya. Akibatnya, koperasi tidak dapat tubuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri dan independen. Selain menghadapi hambatan akibat kebijakan pemerintah yang tidak adil, koperasi juga harus mengatasi masalah lain yang tak kalah berbahaya yaitu bertempur dengan perusahaan raksasa. Baik perusahaan lokal maupun Multi National Corporation (MNC).
Sementara dalam bentuk kemitraan, bukan persaingan yang dikembangkan dalam pola hubungan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan raksasa itu melainkan koperasi juga harus menghadapi ancaman kehilangan jati diri dan otonomi. Dalam bentuk kemitraan itu, koperasi hampir selalu harus mengikuti keinginan perusahaan sedangkan perusahaan itu sendiri terlalu kuat posisi tawaranya untuk sekedar menyesuaikan diri dengan kepentingan koperasi.
Oleh sebab itu, koperasi memerlukan “jurus” atau “kiat” khusus dalam menghadapi globalisasi ekonomi. Dengan penetapan jurus ini akan lebih mudah menangkal ancaman sekaligus peluang dari globalisasi ekonomi itu yang dapat dimanfaatkan oleh para anggota koperasi guna menentukan langkah-langkah pengembangan koperasinya. Seperti halnya koperasi produsen yang harus merubah strategi usahanya bahkan mungkin harus melakukan reorganisasi agar memiliki kompabilitas dengan tantangan yang dihadapi.

Hal ini memang agak sulit jika dilakukan oleh koperasi produksi yang bergerak diluar sektor pertanian, sebab segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen pasar mana kegiatan koperasi berlangsung. Berlainan dengan koperasi produsen, koperasi kredit atau simpan pinjam terbukti mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebgaai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi . Bagi koperasi jenis ini, perdagangan yang makin terbuka dengan aliran modal yang makin bebas keluar masuk memang merupakan tantangan yang baru dalam pasar keuangan
            Namun, apabila koperasi mempunyai jaringan yang luas tantangan ini tidak perlu dirisaukan dan koperasi dapat “memagari” usahanya hanya unuk pelayanan anggota saja sehingga segmentasi ini akan sulit ditembus pesaing baru. Selain itu, globalisasi ekonomi juga memberikan peluang baru bagi koperasi-koperasi sejenis di negara-negara berkembang untuk mengadakan kerja sama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan bersama.

Referensi :

Buku ekonomi koperasi  -prof Dr.Tiktik Sartika Partomo M.S

Nilai-Nilai Dan Kemanfaatan Koperasi

Nilai-Nilai Dan Kemanfaatan Koperasi

            Perusahaan koperasi merupakan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha yang didirikan orang perseorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan dirinya secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikendalikan secara demokratis untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi. Sebagai wadah kumpulan usaha sejenis yang memiliki kepentingan yang sama baik untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang penuh dengan nilai-nilai universal yang merupakan kekuatan dasarmembangun modal sosial.
Nilai-nilai yang terkandung dala perkoperasian meliputi: keadilan kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab atas nasib sendiri, demokrasi, persamaan, dan kesetiakawanan. Nilai-nilai etika yang harus dijunjung oleh anggota koperasi terutama kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, kepedulian terhadap orang lain, dan individualitas.
            Prinsip prinsip yang terkandung didalam koperasi meliputi keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis, anggota berpatisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi, koperasi merupakan perusahaan swadaya, otonom, dan independen, koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, dan karyawannya. Koperasi melayani anggotanya sebaik mungkin dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama baik antar gerakan koperasi maupun antar bangun perusahaan koperasi dengan pelaku ekonomi lain. Serta koperasi juga berkerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disusun dan disepakati anggota.
            Dapat kita lihat pada pengfusaha kecil atau petani/nelayan yang kegiatan usahanya misalnya disektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutananan. Pada umumnya mereka memiliki modal rata-rata sagat kecil sehingga penghasilan produksinya pun kecil. Hal ini dikarenakan pada tiap-tiap unit produksi melakukan usahanya sendiri-sendiri  (individual) sehingga akan sulit memperoleh keuntungan. Hal itu juga terjadi karena mereka secara in dividual tidak dapat menekan biaya produksi dan mereka juga tidak mendapatkan harga jual yang baik di pasar karena posisi tawar yang lemah.
Untuk mengubah kondisi seperti itu tiap-tiap individu harus bekerja sama (berkooperasi) dalam hal menekan biaya produksi dan meningkatkan harga jual di pasar serta meningkatkan daya saing di semua segi seperti membuka akses terhadap permodalan, pemasaran, teknologi dan informasi. Upaya yang dilakukan dalam menekan biaya produksi sert engurangi biaya transaksi (transaction cost) adalah dengan cara membeli sarana produksi secaea bersama-sama dalam jumlah yang besar sehingga akan mendapatkan harga yang murah.
            Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan harga jual di pasar adalah dengan penjual hasil produksi secara bersama-sama sehingga akan memperkuat posisi tawar dan mendapatkan harga jual yang lebih baik.

Referensi :
·         Buku koperasi  Teori dan Praktik – Arifin Sitio


Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Menyadari pentingnya posisi koperasi dalam perekonomin indonesia, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh gerakan koperasi maupun pemerintah. Yang tujuannya mewujudkan koperasi yang tangguh dan mandiri serta mampu menjadi wadah kegiatan perekonomian rakyat. Namun, berbagai upaya itu nampaknya belum mampu mengangnkat kinerja koperasi, terutama pada aspek “kualitasnya”. Walaupun memang tak dipungkiri dalam hitungan jari ada koperasi yang patut dibanggakan.
Meskipun koperasi mempunyai peran yang cukup signifikan terhadap perkembangan kondisi perekonomian nasional, tetapi peran tersebut masih relatif kecil apabila dilihat dari sudut pandang pengentasan kemiskinan. Artinya, koperasi sendiri masih belum mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya kepada tingkat yang lebih layak. Hal ini antara lain disebebkan belum optimalnya upaya pemberdayaan yang dilakukan terutama pemberdayaan terhadap sumber daya manusia pelaku koperasi, kapasitas usaha koperasi, prasarana dan sarana pendukung usaha, sistem kelembagaan dan pengawasan bagi usaha koperasi.
Dengan demikian, strategi pemberdayaan dalam hal tersebut menjadi hal yang mutlak dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Patut diingat pula bahwa peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dapat dianggap sebagai representasi dari peningkatan kesejahteraan rakyat indonesia secara umum, sebab tingkat kesejhteraan anggota koperasi  merupakan cermin dari tingkat kesejahteraan rakyat kebanyakan. Mengabaikan atau menunda upaya pemberdayaan koperasi akan menimbulkan kerawanan dan masalah dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, budaya, serta dalam aspek ketahanan nasional.
Bedasarkan uraian diatas dapat disimpulkan :
1.    Koperasi secara nyata telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Kemajuan dan kemunduruan perkembangan koperasi menjadi indikator kemajuan dan kemunduruan perekonomian nasional.
2.    Perkembangan kegiatan usaha koperasi akan sangat mempengaruhi perkembangan kesempatan bekerja bagi masyarakat. Lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat akan sulit dicapai apabila kegiatan pemberdayaan usaha koperasi tidak ditingkatkan.
3.    Untuk meningkatkan peran koperasi, maka permberdayaan koperasi yang berkelanjutan adalah mutlak diperlukan. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini.
4.    Pemberdayaan koperasi sebagai tanggung jawab pemerintah telah diamanatkan oleh uud 1945  untuk melaksanakan amanat itu, keberadaan lembaga pemerintah yang membina dan mengembangkan koperasi, yang selama ini dijalankan oleh kementrian negara koperasi dan usaha kecil menengah, perlu tetap dipertahankan keadaannya. Pada masa depan, lembaga ini harus menjadi pelayan dan fasilitator untuk memenuhi kebutuhan dasar koperasi, mendukung pembangunan suber daya koperasi, memantapkan tertib administrasi usaha, dan mendukung terselenggaranya urusan perkoperasian yang strategis.

Referensi :

·         Buku manajemen koperasi – Edisi 2