Koperasi Di Indonesia Dan Globalisasi
Ekonomi
Sebagai bagian dari tatanan perekonomian dunia,
indonesia yang menganut sistem ekonomi
terbuka telah memutuskan untuk bergabung dengan sistem pasar bebas.
Komitmen mengenai hal itu dimanifestaskan dalam bentuk keikutsertaan indonesia
dalam AFTA, APEC dan WTO. Hal ini menandakan perekonomian indonesia sedang
memasuki sebuah babak baru, suatu babak yang didalamnya terdapat keterlibatan
antar-negara di wilayah internasional tengah berlangsung dengan berbagai
pengaruh atau dampak yang diakibatkannya. Konsekuensi logis dari keterbukaan,
kebebasan, dan kerjasama internasional itu akan terasa pula di indonesia.
Dalam hal ini, industri-industri di
indonesia terutama industri kecil dan menengah bergabung dalam wadah koperasi, yang
menjamin kualitas dan kontinuitas produknya sehingga memiliki daya kompetitif
di pasar dunia. Prinsip yang mendasari koperasi, yakni prinsip demokrasi
ekonomi adalah senjata yang sangat ampuh untuk mempertahankan diri dalam
persaingan bebas itu.
Namun sayang sekali ternyata dalam
kebijakan pembangunan ekonomi indonesia selama ini justru menempatkan koperasi
di posisi pinggiran. Hal ini dapat dibuktikan dengan kebijakan pelembagaan
koperasi daalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang dilakukan dengan pola
penitipan yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kegiatan ekonomi lainnya.
Akibatnya, koperasi tidak dapat tubuh secara normal layaknya sebuah organisasi
ekonomi yang kreatif, mandiri dan independen. Selain menghadapi hambatan akibat
kebijakan pemerintah yang tidak adil, koperasi juga harus mengatasi masalah
lain yang tak kalah berbahaya yaitu bertempur dengan perusahaan raksasa. Baik
perusahaan lokal maupun Multi National Corporation (MNC).
Sementara dalam bentuk kemitraan, bukan persaingan
yang dikembangkan dalam pola hubungan antara koperasi dengan
perusahaan-perusahaan raksasa itu melainkan koperasi juga harus menghadapi
ancaman kehilangan jati diri dan otonomi. Dalam bentuk kemitraan itu, koperasi
hampir selalu harus mengikuti keinginan perusahaan sedangkan perusahaan itu
sendiri terlalu kuat posisi tawaranya untuk sekedar menyesuaikan diri dengan
kepentingan koperasi.
Oleh sebab itu, koperasi memerlukan “jurus”
atau “kiat” khusus dalam menghadapi globalisasi ekonomi. Dengan penetapan jurus
ini akan lebih mudah menangkal ancaman sekaligus peluang dari globalisasi
ekonomi itu yang dapat dimanfaatkan oleh para anggota koperasi guna menentukan
langkah-langkah pengembangan koperasinya. Seperti halnya koperasi produsen yang
harus merubah strategi usahanya bahkan mungkin harus melakukan reorganisasi
agar memiliki kompabilitas dengan tantangan yang dihadapi.
Hal ini memang agak sulit jika dilakukan oleh
koperasi produksi yang bergerak diluar sektor pertanian, sebab segala
sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen pasar mana kegiatan koperasi
berlangsung. Berlainan dengan koperasi produsen, koperasi kredit atau simpan
pinjam terbukti mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk membangun segmentasi
pasar yang kuat sebgaai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak
sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi . Bagi koperasi jenis ini,
perdagangan yang makin terbuka dengan aliran modal yang makin bebas keluar
masuk memang merupakan tantangan yang baru dalam pasar keuangan
Namun, apabila koperasi mempunyai
jaringan yang luas tantangan ini tidak perlu dirisaukan dan koperasi dapat
“memagari” usahanya hanya unuk pelayanan anggota saja sehingga segmentasi ini
akan sulit ditembus pesaing baru. Selain itu, globalisasi ekonomi juga
memberikan peluang baru bagi koperasi-koperasi sejenis di negara-negara
berkembang untuk mengadakan kerja sama dengan koperasi kredit di negara maju
dalam membangun sistem perkreditan bersama.
Referensi :
Buku ekonomi koperasi -prof Dr.Tiktik Sartika Partomo M.S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar