Peran Koperasi Dalam Perekonomian
Indonesia
Menyadari pentingnya posisi koperasi dalam
perekonomin indonesia, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh gerakan
koperasi maupun pemerintah. Yang tujuannya mewujudkan koperasi yang tangguh dan
mandiri serta mampu menjadi wadah kegiatan perekonomian rakyat. Namun, berbagai
upaya itu nampaknya belum mampu mengangnkat kinerja koperasi, terutama pada aspek
“kualitasnya”. Walaupun memang tak dipungkiri dalam hitungan jari ada
koperasi yang patut dibanggakan.
Meskipun koperasi mempunyai peran yang cukup
signifikan terhadap perkembangan kondisi perekonomian nasional, tetapi peran
tersebut masih relatif kecil apabila dilihat dari sudut pandang pengentasan
kemiskinan. Artinya, koperasi sendiri masih belum mampu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya kepada tingkat yang lebih layak. Hal ini antara lain
disebebkan belum optimalnya upaya pemberdayaan yang dilakukan terutama
pemberdayaan terhadap sumber daya manusia pelaku koperasi, kapasitas usaha
koperasi, prasarana dan sarana pendukung usaha, sistem kelembagaan dan
pengawasan bagi usaha koperasi.
Dengan demikian, strategi pemberdayaan dalam
hal tersebut menjadi hal yang mutlak dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota. Patut diingat pula bahwa peningkatan kesejahteraan anggota koperasi
dapat dianggap sebagai representasi dari peningkatan kesejahteraan rakyat
indonesia secara umum, sebab tingkat kesejhteraan anggota koperasi merupakan cermin dari tingkat kesejahteraan
rakyat kebanyakan. Mengabaikan atau menunda upaya pemberdayaan koperasi akan
menimbulkan kerawanan dan masalah dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik,
budaya, serta dalam aspek ketahanan nasional.
Bedasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan :
1. Koperasi secara nyata telah memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Kemajuan dan
kemunduruan perkembangan koperasi menjadi indikator kemajuan dan kemunduruan
perekonomian nasional.
2. Perkembangan kegiatan usaha koperasi akan
sangat mempengaruhi perkembangan kesempatan bekerja bagi masyarakat. Lapangan
kerja dan kesejahteraan rakyat akan sulit dicapai apabila kegiatan pemberdayaan
usaha koperasi tidak ditingkatkan.
3. Untuk meningkatkan peran koperasi, maka
permberdayaan koperasi yang berkelanjutan adalah mutlak diperlukan. Pemerintah
memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini.
4. Pemberdayaan koperasi sebagai tanggung
jawab pemerintah telah diamanatkan oleh uud 1945 untuk melaksanakan amanat itu, keberadaan
lembaga pemerintah yang membina dan mengembangkan koperasi, yang selama ini
dijalankan oleh kementrian negara koperasi dan usaha kecil menengah, perlu
tetap dipertahankan keadaannya. Pada masa depan, lembaga ini harus menjadi
pelayan dan fasilitator untuk memenuhi kebutuhan dasar koperasi, mendukung
pembangunan suber daya koperasi, memantapkan tertib administrasi usaha, dan
mendukung terselenggaranya urusan perkoperasian yang strategis.
Referensi :
·
Buku manajemen koperasi – Edisi 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar