Sabtu, 03 Januari 2015

Koperasi Di Indonesia Dan Globalisasi Ekonomi

Koperasi Di Indonesia Dan Globalisasi Ekonomi
Sebagai bagian dari tatanan perekonomian dunia, indonesia yang menganut sistem ekonomi  terbuka telah memutuskan untuk bergabung dengan sistem pasar bebas. Komitmen mengenai hal itu dimanifestaskan dalam bentuk keikutsertaan indonesia dalam AFTA, APEC dan WTO. Hal ini menandakan perekonomian indonesia sedang memasuki sebuah babak baru, suatu babak yang didalamnya terdapat keterlibatan antar-negara di wilayah internasional tengah berlangsung dengan berbagai pengaruh atau dampak yang diakibatkannya. Konsekuensi logis dari keterbukaan, kebebasan, dan kerjasama internasional itu akan terasa pula di indonesia.
            Dalam hal ini, industri-industri di indonesia terutama industri kecil dan menengah bergabung dalam wadah koperasi, yang menjamin kualitas dan kontinuitas produknya sehingga memiliki daya kompetitif di pasar dunia. Prinsip yang mendasari koperasi, yakni prinsip demokrasi ekonomi adalah senjata yang sangat ampuh untuk mempertahankan diri dalam persaingan bebas itu.
            Namun sayang sekali ternyata dalam kebijakan pembangunan ekonomi indonesia selama ini justru menempatkan koperasi di posisi pinggiran. Hal ini dapat dibuktikan dengan kebijakan pelembagaan koperasi daalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang dilakukan dengan pola penitipan yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kegiatan ekonomi lainnya. Akibatnya, koperasi tidak dapat tubuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri dan independen. Selain menghadapi hambatan akibat kebijakan pemerintah yang tidak adil, koperasi juga harus mengatasi masalah lain yang tak kalah berbahaya yaitu bertempur dengan perusahaan raksasa. Baik perusahaan lokal maupun Multi National Corporation (MNC).
Sementara dalam bentuk kemitraan, bukan persaingan yang dikembangkan dalam pola hubungan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan raksasa itu melainkan koperasi juga harus menghadapi ancaman kehilangan jati diri dan otonomi. Dalam bentuk kemitraan itu, koperasi hampir selalu harus mengikuti keinginan perusahaan sedangkan perusahaan itu sendiri terlalu kuat posisi tawaranya untuk sekedar menyesuaikan diri dengan kepentingan koperasi.
Oleh sebab itu, koperasi memerlukan “jurus” atau “kiat” khusus dalam menghadapi globalisasi ekonomi. Dengan penetapan jurus ini akan lebih mudah menangkal ancaman sekaligus peluang dari globalisasi ekonomi itu yang dapat dimanfaatkan oleh para anggota koperasi guna menentukan langkah-langkah pengembangan koperasinya. Seperti halnya koperasi produsen yang harus merubah strategi usahanya bahkan mungkin harus melakukan reorganisasi agar memiliki kompabilitas dengan tantangan yang dihadapi.

Hal ini memang agak sulit jika dilakukan oleh koperasi produksi yang bergerak diluar sektor pertanian, sebab segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen pasar mana kegiatan koperasi berlangsung. Berlainan dengan koperasi produsen, koperasi kredit atau simpan pinjam terbukti mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebgaai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi . Bagi koperasi jenis ini, perdagangan yang makin terbuka dengan aliran modal yang makin bebas keluar masuk memang merupakan tantangan yang baru dalam pasar keuangan
            Namun, apabila koperasi mempunyai jaringan yang luas tantangan ini tidak perlu dirisaukan dan koperasi dapat “memagari” usahanya hanya unuk pelayanan anggota saja sehingga segmentasi ini akan sulit ditembus pesaing baru. Selain itu, globalisasi ekonomi juga memberikan peluang baru bagi koperasi-koperasi sejenis di negara-negara berkembang untuk mengadakan kerja sama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan bersama.

Referensi :

Buku ekonomi koperasi  -prof Dr.Tiktik Sartika Partomo M.S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar